pemotongan/pemungutan pph atas transaksi e-commerce SE-06 2015

 Sehubungan dengan berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektroni, perlu diberikan penegasan khusus sesuai dengan SE direktur jenderal pajak Nomor SE-62 tahun 2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce adalah:
  1. Online Marketplace 
 Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di Mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.
kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat online marketplace merchant tsb terdaftar.
  • Jasa perantara. atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yg merupakan wajib pajak badan dalam negeri, BUT, atau orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph 21/23/226 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong
  • jasa lainnya. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang yg dilakukan oleh pembeli dari online marketplace merchant, maka pembeli yg ditunjuk sbg pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembayaran sehubungan dg pembelian barang dan membuat bukti pemungutan dalam SPT Masa 22 ke KPP tempat pembeli terdaftar.
 2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
kewajiban pemotongan adn/atau pemungutan pph antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara classified ads, maka pengiklan yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat pengiklan tsb terdaftar.
  • Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
  • Transaksi akibat penggunaan iklan oleh pengguna iklan. Dalam hal pengguna iklan melakukan transaksi dengan pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi pengiklan yg merupakan objek potput pph, maka pengguna iklan yg merupakan WP yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan potput dan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh 21/22/23/26.
3. Daily Deals
Daily deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat  Daily Deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara Daily Deals, maka merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals tsb terdaftar
  •  Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
 4. Online Retail
 Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.
kewajiban pemotonga dan pemungutan pph antara lain dilakukan atas imbalan:
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang oleh pembeli dari penyelenggara online retail, maka pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembelian barang
  • pembelian/penggunaan jasa oleh pembeli. atas pembayaran imbalan jasa dari pembeli kepada penyelenggara online retail yang merupakan WP badan, BUT atau WP LN termasuk yg dipotong PPh 23/26 ke KPP tempat pembeli terdaftar. WP OP memotong PPh 21/26 atas imbalan tersebut
  • Jasa Lain. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
 catatan:
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai P3B antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan

Jakarta, 5 Februari 2015


Share on Google Plus

About Ainur Ras

0 comments: