![]() |
| KPP Badan dan Orang Asing |
Disparitas medan persaingan (uneven playing
field) ini telah menjadi sambatan utama bagi dunia usaha selama
bertahun-tahun. Namun, dengan adanya cetak biru serta langkah strategis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang tahun 2026, masa keemasan para
entitas “siluman” ini nampaknya segera akan berakhir.
"Berburu
di Kebun Binatang" Tak Lagi Relevan
Target penerimaan pajak di APBN tahun 2026 yang
cukup menantang sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan desakan pertumbuhan sebesar
23%. Sangat wajar jika sektor swasta langsung bertanya, apa kami bakal jadi
sapi perahnya lagi? Karena selama ini yang namanya “berburu di kebun binatang”
selalu membuat pengusaha yang patuh menjadi waspada.
Namun, begitu DJP tampak terjadi perubahan haluan
yang mulai serius mengadopsi tata kelola berbasis system dan data, rasa waspada
tersebut berangsur surut dan menghilang. DJP perlahan mulai sadar bahwa
mengejar target pajak di APBN 2026 memakai cara-cara lama, seperti hanya
memperbanyak jumlah wajib pajak terdaftar (jumlah NPWP), sangat tidak akan
cukup. Konsep “basis pajak” sekarang akan diubah; bukan lagi sekadar siapa yang
terdaftar, tetapi seberapa besar arus transaksi ekonomi real yang dapat
dilacak.
Sebagai bagian dari target besar tersebut, DJP
mematok perluasan basis data senilai Rp200 Triliun. Rencananya sangat masuk
akal dengan rincian sebagai berikut:
1. Intensifikasi WP Lama:
Memaksimalkan kepatuhan yang sudah ada melalui data spasial;
2. Ekonomi & Transaksi
Digital: Inilah porsi untuk memajaki para "siluman digital" dan
e-commerce;
3. Data ILAP & Penegakan
hukum: Memanfaatkan data pihak ketiga (instansi/lembaga); dan
4. Perpajakan Global: Melacak
kekayaan di luar negeri via fasilitas AEoI.
Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak
khususnya PPN PMSE yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing menunjukkan peningkatan setiap tahun kurang lebih 20%, hal ini mengindikasikan
bahwa potensi pajak digital masih sangat besar, hal ini didasarkan dari laporan
google Temasek 2021 diungkapkan bahwa ekonomi digital diharapkan berkontribusi
sebesar USD130 miliar pada tahun 2025. Hal ini akhirnya menegaskan bagi negara menggarap
lebih serius shadow economy yang selama ini menikmati kue ekonomi
Indonesia secara aman.
Sinergi
Radar Ganda: Menutup Celah Pelarian
Lalu, sampai di manakah daya jangkau negara
terhadap mereka yang tak punya wujud fisik? Jawabannya terletak pada dua
instrumen utama: konstruksi hukum berlapis dan kekuatan sistem Coretax.
Pemerintah telah memulai dengan terbitnya UU HPP yang melekatkan NPWP pada NIK,
menciptakan jejak digital tunggal. Rangkaian penguatan terus berproses dengan
terbitnya PMK 112/2022 jo 136/2023 mengatur teknis pemadanan, PMK 8/2026
memaksa institusi dan asosiasi turut menyediakan pertukaran data, sedangkan UU
9/2017 mengungkap tabir kerahasiaan keuangan.
Apabila dirangkai, keempat aturan ini menjelma
menjadi ekosistem hukum yang kuat dan sekaligus menjawab keraguan apakah aparat
hanya mampu mengintimidasi yang terlihat, atau sekaligus mampu memburu yang tak
tampak.
Secara operasional, Coretax mengandalkan dua radar
utama yang bagi kalangan profesional TI dan finansial sangatlah mematikan.
Radar
pertama adalah rekam jejak bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Benteng pengawasan pertama dibangun melalui sinergi
dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Banyak pelaku usaha baru
yang tidak terekspos karena status NPWP-nya "Non-Efektif",
seolah-olah itu menjadi tameng. Padahal, Komdigi memegang data utuh seputar
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sekaligus analitik lalu lintas situs.
Ketika kedua sumber informasi ini dikawinkan, pengakuan entitas asing yang
berkilah "tidak memiliki penghasilan di Indonesia" otomatis gugur.
Apalagi jika platform mereka ternyata dibanjiri jutaan kunjungan domestik
setiap hari yang menghasilkan pendapatan besar, saat itulah DJP mulai melakukan
pengawasan intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Radar
kedua adalah konsep Follow the Money bersama Bank Indonesia
Sementara itu, lini berikutnya bergerak dari konsep
follow the money bersama Bank Indonesia. Sekuat apa pun upaya
menyembunyikan laba di jurisdiksi asing, pada akhirnya dana itu akan tertarik
dan masuk ke sistem keuangan negara Republik Indonesia. Pengawasan Lalu Lintas
Devisa (LLD) berperan sebagai buku besar yang tak dapat dihindari. Apabila LLD
merekam derasnya aliran devisa sebesar Rp1 triliun menuju sebuah raksasa cloud
global; maka kewajiban PPN PMSE sudah dapat dipastikan akan mengikat.
Perhitungannya gamblang, tepat dan ruang untuk berkompromi otomatis tertutup.
Kepastian
Hukum Lewat Objektivitas Mesin
Dalam perhitungan bisnis, biaya termahal bukanlah
pajak itu sendiri, melainkan ketidakpastian yang menyertainya. Kekhawatiran
akan pemeriksaan yang lahir dari naluri subjektif semata atau yang lebih kasar,
sekadar "firasat" pemeriksa, selama ini menjadi hambatan yang sangat serius
bagi dunia investasi. Coretax menawarkan sebuah lompatan besar: sistem ini
menjalankan empat fungsi sekaligus dalam satu aksi. Wajib Pajak Non-Efektif
yang kembali aktif otomatis akan terpantau. Laporan SPT tidak perlu lagi
diragukan karena langsung diadu dengan data perbankan dan bea cukai (ILAP)
secara real-time. Artificial Inteligeng (AI)-(CRM) bertugas memetakan
profil risiko dengan efisien; konsekuensinya, mereka yang pembukuannya bersih
dan taat justru dibiarkan tenang dan jika sampai diterbitkan SP2DK, surat
teguran itu kini datang berbicara dengan data konkret dari pihak ketiga, bukan
sekadar kecurigaan. Proses konfirmasi data akan bergeser dari meja negosiasi
tertutup menjadi ajang pembuktian angka yang profesional dan lebih objektif.
Penutup: Hadirnya "Level Playing Field"
Pajak adalah beban yang tak terabaikan dalam neraca perusahaan. Namun, jauh lebih berat adalah kenyataan ketika pengusaha jujur harus bersaing dengan mereka yang lihai bermain di celah-celah aturan. Transformasi DJP menuju sistem berbasis data pada tahun 2026 seharusnya disambut dengan kewaspadaan yang jernih. Ini bukan hal yang perlu ditakuti, melainkan upaya negara menegakkan lapangan bermain yang setara dan adil. Tirai bagi para "siluman digital" yang selama ini menikmati pasar Indonesia tanpa menyumbang sepeser pun lambat laun akan mulai tertutup. Dan bagi wajib pajak yang sudah sekian lama disiplin dan konsisten, sistem ini pada akhirnya tidak akan menghukum, melainkan memihak dan menempatkan keadilan tepat bagi semua pihak.















