Showing posts with label Aturan Pajak. Show all posts
Showing posts with label Aturan Pajak. Show all posts

Tuesday, March 31, 2015

Pengetahuan Dasar Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PENGETAHUAN MEKANISME PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).

3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan , yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

4. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.

5. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Contoh 1:
Pada bulan Juli 2010, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 100 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 10 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 80 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 80 Milyar atau Rp 8 Milyar.

Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak Juli 2010 adalah:
Pajak Keluaran (PK) Rp 10 Milyar
Pajak Masukan (PM) Rp 8 Milyar
PPN Kurang bayar (PK-PM) Rp 2 Milyar

Jumlah PPN kurang bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi paling lama akhir bulan Agustus 2010 dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2010 disampaikan. Dan penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2010 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 31 Agustus 2010.

Contoh 2:
Pada bulan Agustus 2010, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 120 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 12 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 140 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 140 Milyar atau Rp 14 Milyar.

Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak Agustus 2010 adalah:

Pajak Keluaran (PK) Rp. 12 Milyar
Pajak Masukan (PM) Rp. 14 Milyar
PPN Lebih bayar (PK-PM) Rp. 2 Milyar

Jumlah PPN lebih bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak September 2010. Penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 30 September 2010.







Monday, March 30, 2015

Pengenaan PPh atas Hadian dan Penghargaan - PER 11/PJ/2015

pasal 1, dalam aturan ini, yang dimaksud dengan:
1. hadian undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
2. hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
3. hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
4. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

pasal 2, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek PPh

pasal 3,
(1) atas hadiah undian dipotong PPh Pasal 4 (2) UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
(2) atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan dikenakan PPh dg ketentuan sbb:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah OP WP DN, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif pasal 17 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b. dalam hal penerima penghasilan adalah WP LN selain BUT dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku;
c. dalam hal penerima penghasilan adalah WP Badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pasal 4,
(1) pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tdk berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tsb diterima lgs oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
(2) hadiah sebagaimana dimaksud pada aya (1) merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP yang bersangkutan

Pasal 5,
 pada saat peraturan ini mulai berlaku, 1 Mei 2015, keputusan Direktur JP nomor KEP-395/PJ./2001 ttg pengenaan PPh atas Hadiah dan penghargaan dinyatakan tidak berlaku

Penetapan Tempat Tinggal OP dan Badan PER 12 2015

DJP berwenang menetapkan tempat tinggal OP dan Badan menurut keadaan sebenarnya
1. Tempat tinggal OP menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. rumah tetap OP beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. rumah tetap OP tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal OP mempunyai rumah tetap sebagaimana dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja KPP
c. tempat OP lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan
d. tempat yang ditetapkan oleh DJP, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil JP atas nama DJP dalam hal tempat tinggal OP berada dalam 2 (dua)  atau lebih wilayah kerja KPP dalam satu wilayah kerja kanwil DJP;
b. Direktur JP, dalam hal tempat OP berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

Tempat Kedudukan Badan
1. Tempat kedudukan Badan menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan prubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
b. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi WP Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur JP;
d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur JP dalam hal:
1) tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat ket. penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen usaha atau perjanjian kerjasama bagi Joint operation; atau
2) keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil DJP atas nama Direktur JP, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP dlm satu wilayah kerja kanwil DJP
b. Direktur JP dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

pada saat peraturan ini mulai berlaku 10 maret 2015 maka Keputusan Direktur JP nomor KEP-701/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Wednesday, February 18, 2015

pemotongan/pemungutan pph atas transaksi e-commerce SE-06 2015

 Sehubungan dengan berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektroni, perlu diberikan penegasan khusus sesuai dengan SE direktur jenderal pajak Nomor SE-62 tahun 2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce adalah:
  1. Online Marketplace 
 Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di Mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.
kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat online marketplace merchant tsb terdaftar.
  • Jasa perantara. atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yg merupakan wajib pajak badan dalam negeri, BUT, atau orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph 21/23/226 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong
  • jasa lainnya. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang yg dilakukan oleh pembeli dari online marketplace merchant, maka pembeli yg ditunjuk sbg pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembayaran sehubungan dg pembelian barang dan membuat bukti pemungutan dalam SPT Masa 22 ke KPP tempat pembeli terdaftar.
 2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
kewajiban pemotongan adn/atau pemungutan pph antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara classified ads, maka pengiklan yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat pengiklan tsb terdaftar.
  • Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
  • Transaksi akibat penggunaan iklan oleh pengguna iklan. Dalam hal pengguna iklan melakukan transaksi dengan pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi pengiklan yg merupakan objek potput pph, maka pengguna iklan yg merupakan WP yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan potput dan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh 21/22/23/26.
3. Daily Deals
Daily deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat  Daily Deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara Daily Deals, maka merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals tsb terdaftar
  •  Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
 4. Online Retail
 Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.
kewajiban pemotonga dan pemungutan pph antara lain dilakukan atas imbalan:
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang oleh pembeli dari penyelenggara online retail, maka pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembelian barang
  • pembelian/penggunaan jasa oleh pembeli. atas pembayaran imbalan jasa dari pembeli kepada penyelenggara online retail yang merupakan WP badan, BUT atau WP LN termasuk yg dipotong PPh 23/26 ke KPP tempat pembeli terdaftar. WP OP memotong PPh 21/26 atas imbalan tersebut
  • Jasa Lain. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
 catatan:
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai P3B antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan

Jakarta, 5 Februari 2015


Tuesday, December 20, 2011

Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang 'Diakui' Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
"Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011)
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
Badan Amil Zakat Nasional
LAZ Dompet Dhuafa Republika
LAZ Yayasan Amanah Takaful
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
LAZ Baitul Maal Hidayatullah
LAZ Persatuan Islam
LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
LAZ Baituzzakah Pertamina
LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
LAZIS Muhammadiyah
LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
"Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dedi.
http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lem...

Sunday, November 21, 2010

Formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Tahunan PPh Badan 2010

Formulir SPT Masa PPN 1111 yang berlaku mulai masa januari 2011 dan SPT Tahunan PPh badan 2010 dan Orang Pribadi telah ada dan dapat di download melalui link DJP www.pajak.go.id

link- download bisa langsung diperoleh di

Friday, March 12, 2010

aturan pemotongan pph dividen bagi WP Orang Pribadi Dalam Negeri

peraturan pemotongan pph dividen bagi WP Orang PRibadi Dalam Negeri telah dikeluarkan oleh Pemerintah. adapun perubahan diantaranya tarifnya dari 15% menjadi 10%. pemotongan pph dividen bukan lagi sebagai pph pasal 23 tapi ke pph final...

peraturannya dapat di download di bawah ini:
1. PP_nomor_19_2009_ttg_dividen_k
2. se_01_2009_dividen_bagi_OP_DN

semoga bermanfaat....

Thursday, January 7, 2010

Wednesday, December 16, 2009

formulir SPT Masa terbaru sesuai dengan PER-53/PJ/2009 dalam bentuk excel

sehubungan dengan terbitnya peraturan PER-53/PJ/2009 yang menggantikan peraturan sebelumnya tentang bentuk formulir SPT masa PPh mulai dari SPT Masa pph pasal 23/26, pph pasal 22. pph pasal 15 dan pph pasal 4 (2) final. berikut ini kami sampaikan formulir dalam bentuk excel yaitu

1. spt masa pph pasal 23/26
2. spt masa pph pasal 22
3. spt masa pph pasal 15
4. spt masa pph pasal 4 (2) final
5. spt masa pph pasal 21/26



semoga membantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara.....

Friday, December 4, 2009

Aturan PPh Pasal 21 Pesangon dan update aturan PER 31 yaitu PER 57/PJ./2009

aturan PPh Pasal 21 atas pesangon dan sejenisnya telah dirilis oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 16 NOpember 2009 (PP 68 tahun 2009) dan perubahan per 31/PJ./2009 tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 juga telah dirilis yaitu PER-57/PJ./2009 tanggal 16 Oktober 2009. Per-57 hanya merubah tata cara perhitungan atas subjek bukan pegawai dan untuk pegawai tetap dan tidak tetap tetap mengacu pada aturan sebelumnya yaitu PER-31

Aturan-aturan tersebut dapat di download dibawah ini:
1. PP 68 tahun 2009
2. PER-57/PJ./2009

semoga memberi pencerahan...

Wednesday, June 3, 2009

Aturan Per 31 tentang Teknis tata cara pot 21 tahun 2009

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. mulai berlaku tanggal 1 januari 2009. Aturan tersebut dapat di download di

klik to download