Showing posts with label Corat Coret. Show all posts
Showing posts with label Corat Coret. Show all posts

Sunday, November 8, 2020

Tagihan Transaksi Digital Naik, Dampak Pengenaan Pajak Bagi Pelanggan


Transaksi digital kini kena pajak. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut wajib membayar pajak. Transaksi digital selama ini belum sama sekali dikenakan pajak sehingga Pemerintah mengeluarkan aturan untuk menagih pajak atas transaksi digital.

        Bagaimana aturan sehingga digital dikenakan pajak. Pengaturan pengenaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Mekanisme tersebut adalah PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut. Tarif yang dikenakan sebesar 10% yang dipungut oleh perusahaan yang menawarkan jasa digital kepada konsumen.

        Konsumen membayar lebih mahal dari sebelumnya. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut kini membayar tagihan ditambah pajak. penerapan PPN sebesar 10% pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital lebih mahal. 

        Penyedia layanan digital diperlakukan adil. Pengaturan atas pengenaan PPN 10% merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah. Pemerintah berupaya memberlakukan secara adil bagi seluruh perusahaan yang menjual produk atau jasa di Indonesia dikenakan pajak. Sehingga tidak ada perusahaan yang diperlakukan secara istimewa. Hal ini sesuai dengan konsep persaingan usaha termasuk penerapan Undang-Undang Perpajakan.(Elm)

Thursday, March 14, 2013

Non Resident

    Many foreigners own properties in Bali, such as hotel, homestay, villa, etc. To avoid the amount of tax they have to pay, foreign owners usually do transactions overseas, as marketing the properties via the internet. After they have finally got deals on room rates, the prospective guests will make payment in form of bank transfer to a bank account in a foreign country that is owned by the owners. 
    There will be no payment transaction between the owner and the guest while they are in Bali, so owners usually do not have any physical evidence of the transaction to be disclosed to the tax officer. This can reduce the amount of income tax that has to be paid. From the case above, the residential status of a foreign owner firstly needs to be decided then examination needs to be done in order to determine the amount of tax that should be paid.
    Article 4 paragraph (1) of OECD Model mentions that the definition of 'resident of a contracting state' is taken from the concept of 'residence' in the domestic tax law. Under this domestic law, the criteria of subject to tax that is considered to be 'resident' are based on: the domicile, residence, place of management, or other criteria.
    Article 4 paragraph (2) of P3B sets the tie break rule, which is the criteria to determine if a resident taxpayer is regarded as resident by the two states that are practicing in P3B. The first criterion of the tie breaker rule is Permanent Home, which is the place where the individual has lived and in which the house is permanent. Holiday homes, business trips, or continuing education are not included. Permanent Home can be in form of a house, owned or rented apartment, or a rented room that is fully furnished. 
    When the residential status cannot be determined because the individual has permanent homes in both countries, the second criterion is the Centre of Vital Interest, which is the place where personal and economic relations are done more closely. Centre of Vital Interest means the place where family relationships, social, work, politics, culture, place of business, and wealth administration and others mostly occur. 
    If the residential status could not be determined because the individual has permanent homes in both countries and cannot also be determined by the Centre of Vital Interest, then the determination is done by the Habitual Abode criterion, which is the country where they most often live, whether in a permanent home or other places, and for any purposes. So how long the individual lives in that country is really counted.
    However, if residential status still cannot be determined with the habitual abode, then citizenship status becomes the determinant of the residential status. If still the residential status cannot be specified, then the determination can also be performed by tax authorities of both countries by doing mutual agreement as in the Article 25 of the OECD Model Tax Convention. 
    Thus, the foreign owner mentioned above, should have the status of "resident" in Indonesia with center of vital interest criterion, in which this can be taxed by the domestic tax law. The next issue will be, how much is the amount of tax to be paid? With PER-41/PJ/2011, foreign tax examination can be done. One of the basic examinations that is done abroad is an exchange of information that allows the state parties to the tax treaty to exchange information that can be seen, for example, in article 26 (5) of the OECD Model it is even said that the information covered in the article includes:

•Banking data

•Ownership data

    In practice, it is not easy to carry out the tax audit overseas because a country may limit the information that is exchanged due to banking secrecy. For example Singapore as the state party to the Tax Treaty with Indonesia does not regulate banking secrecy. With PER-41/PJ/2011, there is a means for the DJP to carry out inspection towards foreigners who have income from sources that cannot be traced directly.

Wednesday, March 9, 2011

Dasar Tax Treaty

Tax treaty is a bilateral taxation agreement governing the division of the right of rejection of each country in order to prevent double taxation. In practice, the avoidance of double taxation can be done by limiting the authority of the state source taxation on income arising from the territory of its jurisdiction.

In general, a tax treaty policy will refer to one of 2 (two) models are commonly used as a reference, namely the model OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) or a model United nations. OECD model as a reference / base frame (frame work) for the group of developed countries. Instead the model United Nations is the framework for the group of countries-developing countries.

Because in Indonesia is one of the developing countries, the United Nations be a reference model. Additionally, policies tax treaty type in Indonesia must harmony with provisions UU domestic, so proposals tax treaty type in Indonesia reflects blend between model United States and provisions UU domestic.


  In the tax treaty, the scope of taxation rights of source countries can be grouped in 3 categories, namely

1. Taxation waiver (relinquished taxing rights)

The point is eliminated  taxation rights of source countries over the types of business income arising from the territory of jurisdiction because the income would be fully taxed in the country of domicile.

2. Taxation rights management (exclusively taxing rights)

That is the right of taxation which is owned by a country's resources in accordance with the provisions of its domestic legislation.

3. The right of taxation is limited (limited taxing rights)

The point is that certain types of income. State resources have the right of taxation but must not exceed certain rates prescribed in tax treaty.



The parties who could benefit from a tax treaty are parties to the Taxpayer who becomes resident of the countries that signed the Tax treaty. Therefore it must be ensured that the party that claims to benefit from the Tax Treaty is Resident Tax Payer of the treaty country as evidenced by a Certificate Of Resident Tax Payer (CORT) from the competent Authority.
In short Recipient income from such transactions should be able to demonstrate a Certificate Of Resident Tax Payer (CORT) from the Competent Authority.

iam sorry for many mistakes my writing in this article.... belajar tulis-tulis
 

Thursday, February 10, 2011

Inspiration Words from my friend

pagi ini lagi sibuk-sibuknya  kerja n berhubung ada kabar gembira bagi temen saya yg lulus S2 DN jadi iseng2 ucapin selamat n ternyata obrolan pagi ini sangat menggugah motivasi saya untuk memperoleh hasil yg lebih baik di tahun ini (2011), obrolan tersebut saya coba tuangkan disini sebagai pengingat bahwa sisa saya yg harus bisa membuat teman2 bisa membanggakan seangkatan.

ini obrolan pagi kami:

andes parlin is online.
ainur: selamat ya ndes, semoga kuliah ntar lancar n cepat selesai
Sent at 9:20 AM on Thursday
ainur: selamat ya ndes, semoga kuliah ntar lancar n cepat selesai
Sent at 9:30 AM on Thursday
andes: amiiin.... thn dpn cb lg ya nur... hrs dpt LN ye... soalnya angkatan kita yg D4 langsung blom ada yg dpt LN nih...
ainur: ia nih masa yg d4 lgs angkatan kita blm ada yg tembus LN... ia sama2 doain aja, ini moga aja saya bisa ikutan DTU toefl n keliatannya pada lulus semua ke LN tuh yg ikutan DTU TOefl, isteri saya juga mensyaratkan ke LN soalnya kalau DN cicilan sulit dibayar..... keep contact ya frend
andes: oke frend... emang DTU TOEFL pengumumannya dah ada? aku daftar jg tuh...
ainur: daftar juga toh.. kan uda lulus.. iseng2 ya, blm kan placement testnya tgl 17 pebruari ini..
Sent at 9:35 AM on Thursday
andes: pengen naikin skor TOEFL... kan di UI jg ada persyaratan nilai TOEFL, takutnya blom mencukupi...
ainur: ooo ternyata yg lulus itu toeflnya 477 aja bisa ke LN ya, ada temen di sini hasil toeflnya 477 (450) ke lingkage JICA, andes kmrn berapa nilainya?
Sent at 9:37 AM on Thursday
andes: skor-ku 463... tp memeang pas wawancara, speaking ku tat-tit-tut...
tmn yg lulus namanya amos skor toefl-nya 543 malah dapet DN...
mungkin speaking-nya jg tat tit tut,,,,
ainur: sama donk score toefl institusional saya juga segitu...., banyak pertimbangan kali n kita tidak tau standarnya gimana
Sent at 9:39 AM on Thursday
ainur: bisa jadi emang gitu speaking juga jadi standar untuk ke LN
Sent at 9:43 AM on Thursday
andes: iya... jd siapkan jg speaking sm rencana tesis-nya... soalnya byk pertanyaan mengarah ke sana...
ainur: hahaha lulus aja belm, tapi jadi penasaran juga nih blm ada yg tembus ke LN angkatan kita... SEMANGATTTTT....
Sent at 9:47 AM on Thursday
andes: iya... tetep semangat... soalnya ada temen yg comment begini, yg D4 langsung angkatan kita blom ada yg tembus ke LN nih... masak kalah sm orang2 yg dulunya medioker??? yg medioker malah dah pada ke australia segala katanya...
ayo nur... kesempatan km nur skrg... kalo gw dah dpt DNjg nih....
Not connected - [ia saya juga iri dengan mereka yg susah payah musti s1 diluar malah bisa dg mudah ke LN, kita sih duluan minta enaknya, harusnya kan susah dulu, angkatan diatas kita juga gitu (setahu saya sih) baru tirta aja yg ke LN itupun sampai 5x daftar baru lulus....]
Sent at 9:49 AM on Thursday
ainur: ia saya juga iri dengan mereka yg susah payah musti s1 diluar malah bisa dg mudah ke LN, kita sih duluan minta enaknya, harusnya kan susah dulu, angkatan diatas kita juga gitu (setahu saya sih) baru tirta aja yg ke LN itupun sampai 5x daftar baru lulus....]
Sent at 9:54 AM on Thursday
andes: mungkin dah kadung jenuh kuliah di STAN kmrn kali... jd pada males mo belajar2 lg...
ainur: inspiration word.. thanks
andes: oke... sama2...
ainur: sisa saya..... semoga bisa jadi kebanggan angkatan kita.. amin...
boleh nggak obrolan ini saya posting ke blog saya???? biar jadi remainder gitu loh
andes: amiiin... boleh... silahken nur...

Tuesday, January 11, 2011

Malam yang mencekam

mimpi kata orang adalah bunga tidur tapi bagi saya tadi malam adalah malam yg mencekam dan malam yang panjang. mimpi yang aneh mendatangiku kira2 jelang subuh, badan terasa tegang, gugup dan was-was. bunga tidur itu bukan lagi namanya bunga tidur tapi pengganggu tidur. tadi dini hari saya bersama kawan-kawan berada dalam satu bus dalam keadaan mencekam. gunung-gunung mengalami erupsi, awan terlihat berbentuk sama semua kadang berpola bunga kadang garis-garis bintang kadang berubah lagi berbentuk pola bunga tapi yang anehnya langit ditutupi awan dan pola yang sama. kami dalam satu bus dari pagi kembali pagi lagi tidak tidur menunggu dengan was-was apakah benar-benar kiamat akan terjadi saat itu atau belum. kemana-mana semua terjadi kekacauan. dalam keadaan kacau tersebut kami menyempatkan sholat bersama-sama untuk menenangkan hati kemudian kembali lagi ke bus. ada yang menawarkan makanan kebetulan ada yg bawa tapi perut ini menolak, keadaan sekitar masih mencekam. mimpi itu terasa lama sekali. pagi terbangun badan agak letih dan gugup dan alhamdulillah saya masih diber kesempatan hidup di dunia yang tenang seperti ini.


mungkin mimpi itu ada hikmahnya bagi saya untuk lebih meningkatkan ketakwaan karena didalam mimpi itu diberi wejangan agar senantiasa tetap istiqomah sebelum kesempatan itu tertutup sama sekali. manfaatkan saat dikala luang dengan ibadah kepada ALLAH SWT.


terima kasih ya ALLAH SWT yg telah mengingatkan kembali atas adanya hari akhir.
dunia ini hanya sesaat maka mari kita memanfaatkan untuk menambah pahala sebanyak-banyaknya amin  ya Rabbal Alamin......

Wednesday, October 20, 2010

Purworejo, my wife's city

Kabupaten Purworejo (Bahasa Jawa: purwareja), adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukota berada di kota Purworejo. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Magelang di utara, Kabupaten Kulon Progo (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di timur), Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Kebumen di sebelah barat.

Geografi

Bagian selatan wilayah Kabupaten Purworejo merupakan dataran rendah. Bagian utara berupa pegunungan, bagian dari Pegunungan Serayu. Di perbatasan dengan DIY, membujur Pegunungan Menoreh.
Purworejo berada di jalur utama lintas selatan Pulau Jawa. Kabupaten ini juga dilintasi jalur kereta api, dengan stasiun terbesarnya di Kutoarjo.

[sunting] Pembagian administratif

Kabupaten Purworejo terdiri atas 16 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Purworejo.

Sejarah

Prasasti Kayu Ara Hiwang ditemukan di Desa Boro Wetan (Kecamatan Banyuurip), jika dikonversikan dengan kalender Masehi adalah tanggal 5 Oktober 901. Ini menunjukkan telah adanya pemukiman sebelum tanggal itu. Bujangga Manik, dalam petualangannya yang diduga dilakukan pada abad ke-15 juga melewati daerah ini dalam perjalanan pulang dari Bali ke Pakuan.
Pada masa Kesultanan Mataram hingga abad ke-19 wilayah ini lebih dikenal sebagai Bagelen (dibaca /ba·gÉ™·lÉ›n/). Saat ini Bagelen malah hanya merupakan kecamatan di kabupaten ini.
Setelah Kadipaten Bagelen diserahkan penguasaannya kepada Hindia-Belanda oleh pihak Kesultanan Yogyakarta (akibat Perang Diponegoro), wilayah ini digabung ke dalam Karesidenan Kedu dan menjadi kabupaten. Belanda membangun pemukiman baru yang diberi nama Purworejo sebagai pusat pemerintahan (sampai sekarang) dengan tata kota rancangan insinyur Belanda, meskipun tetap mengambil unsur-unsur tradisi Jawa. Kota baru ini adalah kota tangsi militer, dan sejumlah tentara Belanda asal Pantai Emas (sekarang Ghana), Afrika Barat, yang dikenal sebagai Belanda Hitam dipusatkan pemukimannya di sini. Sejumlah bangunan tua bergaya indisch masih terawat dan digunakan hingga kini, seperti Masjid Jami' Purworejo (tahun 1834), rumah dinas bupati (tahun 1840), dan bangunan yang sekarang dikenal sebagai Gereja GPIB (tahun 1879).
Alun-alun Purworejo, seluas 6 hektar, konon adalah yang terluas di Pulau Jawa

Monday, October 18, 2010

Muara Badak My Home Town

Muara Badak merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kecamatan Muara Badak merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi dan gas alam (migas) di Kutai Kartanegara yang eksplorasi dan ekspoitasinya saat ini dikerjakan oleh perusahaan migas multinasional asal Amerika Serikat, VICO Indonesia.
Kecamatan Muara Badak memiliki luas wilayah mencapai 939,09 km2 yang dibagi dalam 9 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 32.185 jiwa (2005)



Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Muara_Badak,_Kutai_Kartanegara