Tagihan Transaksi Digital Naik, Dampak Pengenaan Pajak Bagi Pelanggan


Transaksi digital kini kena pajak. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut wajib membayar pajak. Transaksi digital selama ini belum sama sekali dikenakan pajak sehingga Pemerintah mengeluarkan aturan untuk menagih pajak atas transaksi digital.

        Bagaimana aturan sehingga digital dikenakan pajak. Pengaturan pengenaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Mekanisme tersebut adalah PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut. Tarif yang dikenakan sebesar 10% yang dipungut oleh perusahaan yang menawarkan jasa digital kepada konsumen.

        Konsumen membayar lebih mahal dari sebelumnya. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut kini membayar tagihan ditambah pajak. penerapan PPN sebesar 10% pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital lebih mahal. 

        Penyedia layanan digital diperlakukan adil. Pengaturan atas pengenaan PPN 10% merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah. Pemerintah berupaya memberlakukan secara adil bagi seluruh perusahaan yang menjual produk atau jasa di Indonesia dikenakan pajak. Sehingga tidak ada perusahaan yang diperlakukan secara istimewa. Hal ini sesuai dengan konsep persaingan usaha termasuk penerapan Undang-Undang Perpajakan.(Elm)

Comments

Popular Posts